Tegal – Pemerintah pusat telah beri lampu hijau pembangunan fly over simpang jalan Tirus, Debong, Tegal Selatan sepanjang pemerintah daerah Kota Tegal sudah melalui tahapan persyaratan yang ditentukan.
Selama ini di simpang Tirus terdapat jalur rel kereta api yang posisinya miring melintang membelah tiga jalan utama penghubung antar kota yang menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas paling krusial didaerah tersebut.
Apalagi ketika musim penghujan tiba, besi rel yang licin tidak sedikit pengendara sepeda motor yang terpelanting jatuh.
Pemerintah Kota Tegal berupaya mewujudkan pembangunan Fly Over (FO) Tirus Kota Tegal pada tahun 2023. Pembangunan FO Tirus dapat terlaksana jika tahapan-tahapan yang dipersyaratkan telah dilewati.
Tahapan-tahapan tersebut antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Andalalin, apraisal lahan FO Tirus, LARAP Pembebasan tanah, dan pembebasan lahan untuk FO Tirus yang semuanya diusulkan dengan anggaran senilai Rp. 30 miliar.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Setda Kota Tegal, (Kamis, 17/2/2022).
Hadir segenap anggota Forkopimda Kota Tegal, para Asisten, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkot Tegal, Kepala BPN Kota Tegal dan diikuti secara daring oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, BPBJN Jawa Tengah, perwakilan PT KAI DAOP III Cirebon dan perwakilan PT KAI DAOP IV Semarang.
Semua pihak yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mendukung penuh pembangunan FO Tirus. Berbagai pandangan dan pendapat juga diutarakan agar pembangunan FO Tirus dapat terealisasi di tahun 2023.
Namun demikian untuk dapat merealisasikannya, pemkot Tegal harus terlebih dahulu melaksanakan berbagai langkah penyelesaian yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Tegal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto mengatakan untuk mempersiapkan pembangunan FO Tirus, Pemkot Tegal telah melaksanakan berbagai langkah.
Antara lain tahun 2016 melaksanakan review DED FO Tirus dan pada tahun 2020 FS Pembangunan FO Tirus.
Adapun wilayah terdampak pembangunan FO Tirus menurut Sugiyanto antara lain tanah pribadi seluas 3.081, 912 meter persegi, tanah milik PT KAI 1.348, 582 meter persegi, dan tanah negara seluas 7.532, 571 meter persegi.
FO nantinya menghubungkan Utara (Jl. Kapt. Sudibyo) ke Selatan (Jl. Teuku Umar), Utara ke Timur (Jl. K.S Tubun).
Sugiyanto memaparkan berbagai keuntungan jika pembangunan FO Tirus dapat terealisasi, mulai dari jarak tempuh semakin dekat, waktu tempuh yang dapa dihemat, pengurangan polusi dan tundaan akibat adanya pintu perlintasan kereta api.
“Jarak tempuh utara-selatan sepanjang 710 meter, utara-timur sejauh 725 meter sebelum adanya FO. Sementara setelah nanti ada FO, jarak tempuh utara-selatan sejauh 664 meter atau lebih pendek 74 meter dan utara-timur sejauh 732 meter atau lebih panjang 7 meter, ” papar Sugiyanto.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan Wali Kota Tegal serius mendukung pembangunan FO Tirus. Setelah mendapat angin segar dari Kementerian dan diharapkan FO Tirus dapat menjadi super prioritas dalam RPJMN karena FO Tirus nantinya memberikan akses perekonomian dan jaminan keselamatan berlalu lintas.
Selama ini, menurut Johardi, sering terjadi kecelakaan kendaraan yang melintasi rel kereta Tirus karena licin, apalagi saat hujan. Oleh karena itu, pembangunan FO Tirus dengan estimasi anggaran Rp. 155 miliar perlu dikoordinasikan ke berbagai pihak yang terkait.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon dalam arahannya meminta semua pihak yang terlibat dalam pembangunan FO Tirus untuk menyamakan satu persepsi dan mempersiapkan diri mulai dari administrasi maupun jadwal pelaksanaan.
Walikota juga menunjuk Sekda Kota Tegal menjadi Panglima untuk memantau pembangunan FO Tirus. Iapun meminta pelaksanaan langkah-langkah pembangunan sudah terjadwal sejak bulan Februari dan mekanisme tahapan perbulan progresnya harus jelas.
Mulai dari AMDAL, Amdalalin dan sebagainya dengan menugaskan instansi sesuai tupoksi untuk menyelesaikan. Kemudian bulan Maret dilaksanakan pembentukkan Tim Apraisal dan bulan April sudah dilaksanakan pembebasan lahan. “Perlu dilaksanakan rapat gabungan koordinasi perihal mekanisme dan teknis. Perlu juga sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan FO Tirus, jangan sampai masyarakat terdampak kurang memahami dan kurang informasi yang nantinya menimbulkan kesalahpahaman, ” pinta Wali Kota.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau pembangunan FO Tirus dengan memasukkannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan, Kawasan Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Dan Kawasan Brebes, Tegal, Pemalang. (Anis Yahya)