Tegal - Indonesia saat ini sedang mengalami status Darurat Narkoba dengan kerugian yang disebabkan akibat penyalahgunaan Narkoba di Tanah Air mencapai Rp72 triliun. Berapa banyak pengguna Narkoba di Indonesia?
Menurut survei nasional Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2021, terdapat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat 0.15 persen dari 1, 8 persen di tahun 2019 menjadi 1, 95 persen di tahun 2021.
Hal itu terungkap pada acara Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Pada Lingkungan Swasta yang diselenggarakan oleh BNN Kota Tegal yang didukung penuh Dinas Tenaga Kerja dan Perinduatrian bertempat di Ruang Majesty, Premiere Hotel, Kota Tegal, (Kamis, 24/2/2022).
Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Tegal mengatakan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara masiv dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
"Untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba karena melihat kasus menambah baik dari kasus tersangka kemudian juga penyalahgunaan meningkat, maka pencegahan harus lebih awal. Kalau pencegahan dilakukan masiv secara bareng-bareng, saya berpikir penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, " ujar Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, S.Ag, M.Si pada Jurnalis Indonesia Satu usai memberikan sambutan.
"Nah sekarang bagaimana upaya pencegahan dapat ditekan harus semua elemen komponen masyarakat berbuat, tidak bisa hal ini diserahkan pada BNN semata atau lebih luas Polri, tapi harus semua elemen masyarakat termasuk media harus ambil bagian untuk melakukan upaya, " katanya.
BNN Kota Tegal dalam menyelenggarakan acara rapat kerja tersebut mengundang atau melibatkan perwakilan perusahaan swasta di Kota Tegal untuk sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan swasta.
"Jangan sampai ada angka penyalahgunaan narkoba dipekerjaan. Nah bagaimana membina ditempat pekerjaan ya harus ada edukasi di masing-masing tempat kerja.
Bahkan menurutnya perlu juga dilingkungan perusahaan dilakukan test urine atau sosialisasi pencegahan narkoba dengan memasang poster.
"Bila perlu dilakukan langkah selanjutnya dilakukannya test urine. Yang jelas institusi swasta atau perusahaan melakukan langkah edukasi baik internalnya maupun memberikan pesan pada masyarakat misalkan bisa dalam bentuk poster yang mendukung program lingkungan kelurahan BERSINAR, mendukung program lingkungan kerja Bersih Narkoba, " terangnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan, S.IP dalam sambutannya memaparkan skema yang memaparkan bagaimana peran aktif perusahaan swasta dalam ikut serta berkontribusi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja.
"Perusahaan bersih narkoba merupakan upaya penting mewujudkan Kota Tegal Bersih Narkoba, dan menjadi Kota Tanpa Ancaman Narkoba (KOTAN), " ujar Heru.
"Peran penting perusahaan ini didasari fakta bahwa 70 persen penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh pekerja, " tambahmya.
Heru dalam penjelasannya mengelompokan masyarakat yang terkategorikan terpapar narkoba menjadi 2 kelompok yakni Kelompok yang Pernah Mengonsumsi Narkoba dan Kelompok Setahun Sebagai Pemakai.
Data statistik menyebutkan bahwa jumlah kelompok yang pernah mengonsumsi narkoba meningkat dari tahun 2019 berjumlah 4.534.744, pada tahun 2021 menjadi 4.827.619 orang.
Sedangkan Kelompok Setahun Sebagai Pemakai, jumlahnya dari tahun 2019 sebanyak 3.419.188 orang meningkat menjadi 3.662.646 orang.
Dijelaskan oleh Heru bahwa kasus-kasus penyalahgunaan narkoba paling banyak dilakukan oleh para pekerja termasuk pekerja kantoran.
"Ternyata kasus-kasus penyalahgunaan narkoba paling banyak dilakukan oleh pekerja mencapai kurang lebih 70 persen termasuk pekerja kantoran, " ungkapnya.
Sementara untuk kalangan Pelajar mencapai 20 persen. Sedangkan Sepuluh persen sisanya penganggur atau tidak bekerja.
Bahkan yang lebih mencengangkan masih menurut Heru, bahwa berdasarkan penelitian, 10 - 20 persen pekerja yang meninggal ditempat kerja terindikasi positif mengonsumsi alkohol atau narkoba.
12, 9 juta orang atau 74, 8 persen dari sejumlah total 17, 2 pengguna narkoba yang berusia diatas 18 tahun merupakam pekerja permanen atau paruh waktu.
"Data tersebut cukup mencengangkan, karena ketika para pekerja itu masuk ke tempat kerja, mereka membawa serta pengaruh dan permasalahan kecanduannya di area operasi, " jelas Heru.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pengguna diantaranya, stres ditempat kerja, memiliki pendapatan berlebih, butuh pengalihan, kurangnya iman dan pergaulan atau ditawari teman, serta rasa cemas dan kesepian.
Baik Kepala BNN Kota Tegal maupun Kepala Disnakerin mengharapkan komitmennya dalam berperan aktif perusahaan swasta atau dunia usaha dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk menuju Tegal BERSINAR (Bersih Narkoba).
"Yang akan kami lakukan, pertama kami akan lakukan sosialisasi terhadap seluruh karyawan, kedua dilakukan sidak ke tempat-tempat seperti loker karyawan, atau motor, ketiga kita juga akan berkolaborasi dengan BNN misalkan mungkin dengan test urine, kita akan sampling beberapa kali, " ujar Desniar Dietya N, Bagian Personalia & GA, Astra Daihatsu Tegal, salah satu peserta Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba pada Lingkungan Swasta. (Anis Yahya)